v LATAR BELAKANG
Bimbingan
dan konseling masih dipandang sebelah mata dalam proses pendidikan. Hal ini
salah satunya tampak dari ruangan yang disediakan. Bisa dihitung dengan jari,
berapa jumlah sekolah yang mampu menyediakan ruang konseling secara memadai.
Tidak jarang ruang bimbingan dan konseling sekadar bagian dari perpustakaan
(yang disekat tirai), atau layaknya ruang sempit di pojok dekat gudang dan
toilet. Betapa mendesak untuk dikedepankan peran bimbingan dan konseling dengan
mencoba menempatkan kembali pada posisi dan peran yang sebenarnya.
Menaruh harapan yang lebih besar pada BK dalam
pendampingan pribadi, sekarang ini begitu mendesak, jika mengingat kurikulum
dan segala orientasinya tetap saja menjunjung supremasi otak. Untuk memulai
mewujudkan semua itu, butuh perubahan paradigma para kepala sekolah dan semua
pihak yang terlibat dalam proses kependidikan. Maka dari itu dengan adanya makalah ini
diharapkan banyak pihak akan sadar betapa pentingnya BK di sekolah sehingga
orang akan mengerti mengenai ruang lingkup BK di PAUD serta Teknik BK di PAUD
itu sendiri.
v PEMBAHASAN
A. RUANG LINGKUP PELAYANAN BK
Pelayanan bimbingan dan konseling
memiliki peranan penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan
sekolah, rumah tangga (keluarga), maupun masyarakat pada umumnya. Uraian
dibawah ini membicarakan peranan BK pada masing-masing ruang lingkup kerja
tersebut.
1. Pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah
Sekolah merupakan lembaga
formal yang secara khusus dibentuk untuk mnyelenggarakan pendidikan bagi
masyarakat. Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang pelayanan
bimbingan dan konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus.
a. Keterkaitan antara Bidang Pelayanan
Bimbingan Konseling dan Bidang-Bidang Lainnya
Dalam proses pendidikan, khususnya disekolah,
Mortensen dan Schmuller (1976) mengemukakan adanya bidang-bidang tugas atau
pelayanan yang saling terkait.
- Bidang kurikulum dan pelaksanaan pengajaran,
yaitu penyampaian dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan
kemampuan berkomunikasi peserta didik.
- Bidang administrasi atau kepemimpinan, yaitu
bidang yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan
pengambilan kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan dan
administrasi sekolah, seperti perencanaan, pembiayaan, pengadaan dan
pengembangan staf, prasarana dan sarana fisik, dan pengawasan.
- Bidang kesiswaan, yaitu bidang yang meliputi
berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu kepada pelayanan kesiswaan
secara individual agar masing-masing peserta didik itu dapat berkembang
sesuai dengan bakat, potensi, dan minat-minatnya, serta tahap-tahap
perkembangannya. Bidang ini dikenal sebagai bdang pelayanan bimbingan dan
konseling.
b. Tanggung Jawab Konselor
Sekolah
Tenaga inti (dan ahli) dalam bidang pelayanan
bimbingan dan konseling ialah konselor. Konselor inilah yang mengendalikan dan
sekaligus melaksanakan berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
yang menjadi tanggung jawabnya.
1. Tanggunng jawab
konselor kepada siswa, yaitu bahwa konselor:
a)
Memiliki kewajiban dan kesetian utama dan
terutama kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik;
b)
Memperhatikan sepenuhnya segenap
kebutuhan siswa (kebutuhan yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan,
pribadi, dan sosial) da mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal
bagi setiap siawa;
c)
Memberi tahu sisiwa tentang tujuan dan
teknik layangan bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang
harus dilalui apabila ia meghendaki bantuan bimbingan dan konseling;
d)
Tidak mendesakkan kepada siswa (klien)
nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya sekedar apa yang dianggap baik oleh
konselor saja;
e)
Menjaga kerahasiaan data tentang siswa;
f)
Memberitahu pihak yang berwenang
apabila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi;
g)
Menyelenggarakan pengungkapan data secara
tepat dan memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana
dan mudah dimengerti;
h)
Menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling secara tepat dan profesional;
i)
Melakukan referal kasus secara tepat.
2. Tanggung jawab kepada orang tua,
yaitu bahwa konselor:
a)
Menghormati hak dan tanggung jawab
orang tua terhadap anknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang
erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
b)
Memberi tahu orang tua tentang peranan
konselor dengan asas kerahasiaan yang dijaga secara teguh;
c)
Menyediakan untuk orang tua berbagai
informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya
untuk kepentingan pekembangan siswa;
d)
Memperlakukan informasi yang diterima
dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang
sebaik-baiknya;
e)
Menyampaikan informasi (tentang siswa
dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak mengetahui informasi
tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.
3. Tanggung jawab kepada sejawat, yaitu bahwa konseler:
a)
Melakukan sejawat dengan penuh
kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan;
b)
Megembangkan hubungan kerja sama dengan
sejawa dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling
yang maksimum;
c)
Membangun keadaran tentang perlunya
asas kerahasiaan, pernedaan antar data umum dan data pribadi, serta pentingnya
konsultasi sejawat;
d)
Menyediakan informasi yang tepat,
objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa;
e)
Membantu proses alih tangan kasus.
4. Tanggung jawab kepada sekolah dan
masyarakat, yaitu bahwa konselor:
a)
Mendukung dan melindungi program
sekolah terhadap penyimpanan-penyimpanan yang merugikan siswa;
b)
Memberi tahu pihak-pihak yang
bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat meghambat atau merusak misi
sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan sekolah;
c)
Mengembangkan dan meningkatkan peranan
dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur
sekolah dan masyarakat;
d)
Membantu pengembangan:
· Kondisi kurikulum da lingkungan yang baik untuk kepentingan
sekolah dan masyarakat;
· Program dan prosedur pendidikan demi pemenuhan kebutuhan siswa dan
masyarakat;
· Proses evaluasi dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi sekolah pada
umumnya
e)
Bekerjasma dengan lembaga, organisasi,
dan perorangan baik sekolah maupun di masyarakat demi pemenuhan kebutuhan
siswa, sekolah dan masyarakat, tanpa pamrih.
5. Tanggung jawab kepada diri sendiri, bahwa konselor:
a)
Berfungsi (dalam layanan bimbingan dan
konseling) secara profesional dalam batas-batas kemampuannya serta menerima
tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi tersebut;
b)
Menyadari kemungkinan pengaruh diri
pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada klien;
c)
Memonitor bagaimana diri sendiri
berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala
sesuatu kemungkinan merugikan klien;
d)
Selalu mewujudkan prakarsa demi
peningkatan dan pengembangan pelayanan profesional melalui dipertahankannya
kemampuan profesional konselor, dan melaui penemuan-penemuan baru.
6. Tanggung jawab kepada profesi, yaitu bahwa konselor:
a)
Bertindak sedemikian rupa sehingga
menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan profesi;
b)
Melakukan penelitian dan melaporkan
penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling;
c)
Berpartisipasi secara aktif dalam
kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik ditempatnya
sendiri, didaerah, maupun dalam lingkungan nasional;
d)
Menjalankan dan mempertahankan standar
profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan
dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
e)
Membedakan dengan jelas mana pernyataan
yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan
serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasiya terhadap pelayanan
bimbingan dan konseling.
2. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Luar Sekolah
a.
Bimbingan dan Konseling Keluarga
Keluarga merupakan satuan persekutuan hidup ayng
pling mendasar dan merupakan pangkal kehidupan bermasyarakat. Didalam keluarga
lah setiap warga masyarakat memulai kehidupannya, dan didalam dan dari
keluargalah setiap individu dipersiapkan untuk menjadi warga masyarakat.
Palmo, Lowry, Weldon, dan Scioscia (1984)
mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi yang secara signifikan mempengaruhi
struktur dan kondisi keluarga, yaitu meningkatnya perceraian, kedua orang tua
bekerja, pengangkatan anak, emansipasi pria-wanita, dan kebebasan hubungan
seksual. Selain itu meningkatnya kesadaran tentang anak-anak cacat, keadaan
depresi dan bunuh diri, kesulitan mencari prkerjaan dan ketidakmampuan ekonomi
pada umunya menambah unsur-unsur yang mempengaruhi kehidupan keluarga.
Permasalahan yang ditimbulkan oleh pengaruh yang tidak menguntungkan itu
mengundang berperannya bimbingan dan konseling didalam keluarga
b. Bimbingan dan Konseling dalam Lingkungan yang Lebih Luas
Permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat
tidak hanya terjadi dilingkungan sekolah dan keluarga saja, melainkan juga
diluar keduanya.
Warga masyarakat dilingkungan perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo, rumah yatim piatu dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.
Warga masyarakat dilingkungan perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo, rumah yatim piatu dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.
Dalam lingkungan lebi luas itu, konselor akan
berada di berbagai lingkungan, eselain disekolah dan di dalam keluarga, juga
ditempat-tempat yang sekarang agaknya belum terjangkau leh pekerjaan
profesional bimbingan dan konseling. Konselor profesional yang multidimensional
bener-bener menjadi ahli yang memberikan jasa berupa bantuan kepada orang-orang
yang sedang memfungsikan dirinya pada tahap perkembangan tertentu, membantu
mereka mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kondisi dan apa yang sudah
mereka miliki, membantu mereka menangani hal-hal tertentu agar lebih efektif,
merencanakan tindak lanjut atas langkah-langkah yang telah diambil, serta
membantu lembaga ataupun organisasi melakukan perubahan agar lebih efektif.
Konselor yang bekerja diluar sekolah
dapat mengikatkan diri pada lembaga tertentu (misalnya perusahaan, kantor, dan
lain-lain), dapat bekerja sama dengan sejawat dalam suatu "tim pelayanan
bimbingan dan konseling".
ASAS DALAM BK
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling harus memenuhi kaidah-kaidah yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan
yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Agar pelayanan dapat
mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan
Asas-asas bimbingan dan konseling
1.
Asas Kerahasiaan
yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui
orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam
upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan maka para
penyelenggara bimbingan dan konseling di sekolah akan mendapat kepercayaan dari
para siswa dan layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan secara baik
oleh siswa.
2.
Asas Kesukarelaan
yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan
kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang
diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan
mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri konseli saja, tetapi juga hendaknya berkembang pada diri konselor. Para penyelenggara bimbingan dan konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugasnya itu merupakan sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri konseli saja, tetapi juga hendaknya berkembang pada diri konselor. Para penyelenggara bimbingan dan konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugasnya itu merupakan sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
3.
Asas Keterbukaan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka,
guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan
dan dan kekarelaan.
4.
Asas Kekinian
yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran
layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta
didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat
sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat
peserta didik (klien) pada saat sekarang.
Masalah konseli yang berlangsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan merupakan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa mendatang.
Masalah konseli yang berlangsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan merupakan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa mendatang.
5.
Asas Kemandirian
yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum
bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu
yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru
Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan
bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
Kemandirian ini merupakan tujuan dari layanan bimbingan dan konseling. Dalam memberikan layanan, para petugas bimbingan dan konseling hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri konseli, jangan sampai menjadi tergantung pada orang lain, khususnya pada pembimbing.
Kemandirian ini merupakan tujuan dari layanan bimbingan dan konseling. Dalam memberikan layanan, para petugas bimbingan dan konseling hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri konseli, jangan sampai menjadi tergantung pada orang lain, khususnya pada pembimbing.
6.
Asas Kegiatan
yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
7.
Asas Kedinamisan
yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan
terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju,
tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan
dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik, perubahan yang selalu menuju se sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju.
Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik, perubahan yang selalu menuju se sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju.
8.
Asas Keterpaduan
yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini,
kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan
bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Dan layanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, hendaknya jangan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
Dan layanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Disamping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, hendaknya jangan bertentangan dengan aspek layanan yang lain.
9.
Asas Kenormatifan
yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma
agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
10.
Asas Keahlian
yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan
konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam
penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan menggunakan teknik-teknik dan alat-alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling.
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan menggunakan teknik-teknik dan alat-alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling.
11.
Asas Alih Tangan
yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang
tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan
tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat
mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing
(konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih
kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.
Asas Tutwuri Handayani
yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan
bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi
(memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan
dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik
(klien) untuk maju.
Pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti
kaidah-kaidah diatas yang dapat menjamin efisien dan efektivitas proses
konseling.
B.
Teknik – teknik bimbingan dan konseling tk
Pelaksanaan layanan dan konseling di tk tidaklah sama seperti kita melaksanakan bimbingan dan konseling disekolah – sekolah seperti
SMA dan SMP karena anak anak usia tk masihlah sangat butuh perhatian
yang lebih dari anak
–anak dewasa.
Membahas tentang teknik pendekatan pada anak tk ada beberapa teknik antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Aktif
Apa
yang di maksud aktif disini adalah guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga anak aktif bertanya ,
mempertanyakan dan menggemukakan gagasan. Belajar harus merupakan suatu
proses aktif dari anak dalam membangun pengetahuannya, bukan hanya proses pasif yang hanya menerima penjelasan dari guru tentang pengetahuan.
Anak usia dini lebih cepat lelah jika duduk diam
di bandingkan kalau sedang berlari, melompat, atau sedang bersepeda. Maka dengan belajar
yang aktif ,motorik halus dan motorik kasar mereka akan berkembang dengan baik . Melalui belajar aktif segala potensi anak dapat berkembang secara
optimal dan memberikan peluang anak untuk aktif berbuat sesuatu sambil mempelajari berbagai pengetahuan dan semua itu tidak pernah luput dari pengawasan kita.
Misalnya:
- Guru membiarkananak- anakbertanyasebanyakapapunwalaupunterkadangpertanyaanmerekamenjengkelkandantakmasukakal
- Membawaanak –
anakbelajardiluarruangansesuaidenganpelajaran yang
kitaberikandanbiarkanmerekanberkreasisesukahatimeekadantetappengawasan guru
2.
Kreatif
Kreatif artinya memiliki dayacipta , memiliki kemampuan untuk berkreasi. Peran aktif anak dalam
proses pembelajaranakanmenghasilkangenerasi yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan kepentingan
orang lain. Kreatif juga dimaksudkan
agar guru menciptakan kegiatan –
kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan anak.
3.
Efektif
Pembelajaran
yang efektif terwujud karena pembelajaran yang dilaksanakan dapat menumbuhkan daya kreatif bagi anak sehingga dapat membekali anak dengan berbagai kemampuan setelah
proses pembelajaran berlangsung kemampuan yang diproleh anak tidak hanya berupa pengetahuan yang besifat verbalisme.namun diharapkan berupa kemampuan
yang lebih bermakna artinya tidak dapat mengembangkan berbagai potensi yang ada dalam diri anak sehingga menghasilkan kemampuan yang beragam. Belajar yang
efektif dapat dicapai dengan tindakan nyata (learning
by doing) karna bermain dan bereksplorasi dapat membangun perkembangan otak , berbahasa, bernalar dan bersosialisasi.
4.
Menyenangkan
Perlu tercipta
suasana pembelajaran yang menyenangkan sehingga anak memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar hingga waktu curah perhatiannya tinggi. Menurut hasil penelitian tingginya perhataian anak terbukti dapat meningkatkan hasil belajar. Kondisi
yang menyenangkan , aman dan nyaman akan mengaktifkan bagian
neo-cortex (otakberpikir) dan mengoptimalkan proses belajar dan meningkatkan kepercayaan diri anak. Suasana kelas yang kaku, penuh beban menurunkan fungsi otak menuju batang otak dan anak tidak
bisa berfikir efektik, reatik dan agresif.
Misalnya:
- Para guru menciptakan suasana yang
menyenakanbagianak- anak
- Para guru memberikan pujian bagi anak –
anak yang dapat menjawab pertanyaandari guru
v KESIMPULAN
PAUD memerlukan layanan bimbingan dan konseling untuk
mencapai suatu perkembangan optimal. Bimbingan dan konseling diperuntukan bagi
semua peserta didik,baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah.
Bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya/terhindarnya peserta
didik dari berbagai permasalahan yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses perkembangannya. Segenap
pelayanan/kegiatan BK didasarkan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma
yang ada, yaitu nilai dan norma agama,
sosial dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan
yang berlaku.